Jumat, 18 November 2011

friend-bis.blogspot.com


SISTEM NILAI DALAM KEHIDUPAN MANUSIA
SUPREMASI HUKUM DALAM MASYARAKAT CIVIL

A.    SISTEM NILAI
a.       Konsep Sistem
Secara etimologis, bahwa kata sistem merupakan kata serapan yang berasal dari bahasa Yunani, yaitu systema, ystematos, yang berasal dari kata synistani. Adapun kata synistani terdiri dari dua suku kata, yaitu syn dan hystanat. Adapun kata syn bermakna bersama; sedangkan hystanat, memiliki arti sebagai menmpatkan. Jadi synistani, memiliki pengertian sebagai menempatkan bersama.
Berdasarkan Kamus Besar Bahasa Indonesia, ditemukan bahwa kata sistem memiliki tiga arti, pertama, perangkat unsur yang secara teratur saling berkaitan sehingga membentuk satu totalitas. Kedua, susunan teratur dari pandangan teori, asas dan sebagianya. Ketiga, metode. Jadi dapat disimpulkan bahwa secara etimologi kata sistem dan pengertian kamusnya dapat dipahami bahwa sistem merupakan “suatu keteraturan hubungan antara unsur-unsur atau bagian-bagian sehingga membentuk totalitas. (Damsar: 93: 2011)
b.      Pengertian Nilai
Secara garis besar nilai dibagi dalam dua kelompok yaitu nilai-nilai nurani (values of being) dan nilai-nilai memberi (value of giving). Nilai-nilai nurani adalah nilai yang ada dalam diri manusia kemudian berkembang menjadi perilaku serta cara kita memperlakukan orang lain. Yang termasuk dalam nilai-nilai nurani adalah kejujuran, keberanian, cinta damai, keandalan diri, potensi, disiplin, tahu batas, kemurnian dan kesusilaan.
Nilai-nilai memberi adalah nilai yang perlu dipraktikan atau diberikan yang kemudian akan diterima sebanyak yang diberikan. Yang termasuk pada kelompok nilai-nilai memberi adalah setia, dapat dipercaya, hormat, cinta,kasih saying, peka, tidak egois, baik hati, ramah, adil dan murah hati. Nilai-nilai ini semua telah diajarkan pada anak-anak sekolah dasar sebab nilai-nilai tersebut telah menjadi pokok-pokok dasar dalam Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan. Jadi, sebenarnya perilaku-perilaku yang diinginkan dan dimanifestasikan dalam kehidupan sehari-hari generasi muda bangsa ini telah cukup tertampung dalam pokok-pokok bahasan dalam pendidikan nilai yang sekarang berlangsung. Persoalannya ialah bagaimanan cara mengajarkan agar mereka terbiasa berperilaku sesuai dengan nilai-nilai yang dimaksud. (Zaim Elmubarok: 7: 1998)
Selanjutnya defenisi nilai dapat dilihat dari beberapa sudut pandang  para ahli:
a.       Menurut Cheng, nilai merupakan sesuatu yang potensial, dalam artian terdapatnya hubungan yang harmonis dan kreatif, sehingga berfungsi untuk menyempurnakan manusia, sedang kualitas merupakan atribut atau sifat yang seharusnya dimiliki.
b.      Menurut Lasyo, nilai bagi manusia merupakan landasan atau motivasi dalam segala tingkah laku atau perbuatannya.
c.       Menurut Arthur W Comb, nilai adalah kepercayaan-kepercayaan yang digeneralisir yang berfungsi sebagai garis pembimbing untuk menyeleksi tujuan serta perilaku yang akan dipilih untuk dicapai.
d.      Menurut Darjdi Darmodiharjdo, nilai adalah yang berguna bagi kehidupan manusia jasmani dan rohani.  (M. Elly Setiadi, 120: 2008)
e.       Clyde Kluckhohn mendefinisikan nilai sebagai ………. sebuah konsepsi, eksplisit atau implisit, menjadi ciri khusus seseorang atau sekelompok orang, mengenai hal-hal yang diinginkan yang mempengaruhi pemilihan dari berbagai cara-cara, alat-alat, tujuan-tujuan perbuatan yang tersedia. Orientasi nilai budaya adalah ……. Konsepsi umum yang terorganisasi, yang mempengaruhi perilaku yang berhubungan dengan alam, kedudukan manusia dalam alam, hubungan orang dengan orang dan tentang hal-hal yang diingini dan tak diingini yang mungkin bertalian dengan hubungan antar orang dengan lingkungan dan sesama manusia. (http://desyandri.wordpress.com/2008/12/24/)
c.       Sistem Nilai
Tiap masyarakat mempunyai sistem nilai sendiri yang coraknya berbeda dengan masyarakat lain. Dalam sistem nilai itu senantiasa terjalin nilai-nilai kebudayaan nasional dengan nilai-nilai lokal yang unik. Dalam nilai-nilai itu terdapat jenjang prioritas, ada nilai yang dianggap lebih tinggi dari pada  yang lain yang dianggap berbeda menurut pendirian individual.
Dalam masyarakat kota yang mempunyai universitas yang penduduknya lebih intelektual, sikap orang lebih liberal, lebih terbuka bagi modernisasi dan pendirian atau bentuk kelakuan yang baru, lain dari pada yang lain, baik tentang buah pikiran, moral maupun tentang pakaian, pergaulan dan sebagainya.
Sebaliknya dalam masyarakat perdesaan yang mempunyai tradisi yang kuat dan sangat taan kepada agama, sikap dan pikiran orang lebih homogen. Penyimpangan dari yang lazim segerah mendapat kecaman dan kelakuan setiap orang diawasi dan diatur oleh orang sekitarnya. Maka dalam kedua masyarakat ini anak-anak didik dengan cara yang berbeda dan berkembang menjadi pribadi yang berbeda pula. Walaupun ada perbedaan dari kedua masyarakat ini namun ada persamaannya yakni mereka semua sama sebagai anggota suatu bangsa yang mempunyai kebudayaan nasional yang sama.
Tiap sekolah, tiap guru harus mengenali lingkungan sosial tempat ia berada agar ia dapat memahami latar belakang kultural anak dan jangan mengucapkan atau berbuat sesuatu yang bertentangan dengan norma-norma yang dianut oleh masyarakat. Dalam suatu masyarakat mungkin pula terdapat perbedaan pendirian tentang nilai malana yang dominan. Golongan pengusaha mungkin lebih liberal progresif, golongan adat lebih mengutamakan tradisi dan cenderung menentang perubahan atau setidak-tidaknya hati-hati dan curiga terhadap pembaruan. Juga golongan agama lebih cenderung bersikap konservatif. Dalam mengambil keputusan menyangkut kepentingan umum, termasuk pendidikan, akan terdapat kesulitan untuk untuk mempertemukan berbedaan norma-norma itu. (Nasution, 151: 2010)

B.     CIRI DAN MACAM-MACAM NILAI
a.       Ciri-ciri Nilai
Pada dasarnya nilai dapat dibedakan berdasarkan ciri-cirinya:
1)      Nilai yang mendarah daging (internalized value), yaitu nilai yang telah menjadi kepribadian bawah sadar atau yang mendorong timbulnya tidakan tanpa berfikir lagi bila dilanggar rimbul perasaan malu atau bersalah yang mendalam dan sukar dilupakan.
2)      Nilai yang dominan, merupakan nilai yang dianggap lebih penting dari pada nilai lainnya. Hal ini tampak pada pilihan yang dilakukan seseorang pada waktu berhadapan dengan beberapa alternative tindakan yang harus diambil.                      
b.      Macam-macam Nilai
Menurut Notonegoro menggolongkan nilai kedalam tiga macam bagian yaitu:
1)      Nilai material yaitu, segala sesuatu yang berguna bagi unsure jasmaniah manusia.
2)      Nilai vital yaitu, segala sesuatu yang berguna bagi manusia untuk dapat mengadakan kegiatan atau aktivitas.
3)      Nilai kerohanian yaitu, segala sesuatu yang  berguna bagi jiwa (rohani manusia). Nilai kerohanian ini dapat dibagi:
-          Nilai kebenaran/ kenyataan yang bersumber dari unsure akal manusia (rasio, budi dan cipta)
-          Nilai keindahan yang bersumber dari unsure rasa manusia (perasaan dan estetis)
-          Nilai moral/ kebaikan bersumber dari unsure kehendak/ kemauan, karsa dan etika
-          Nialai rejius yaitu, merupakan nilai ke-Tuhanan, kerohanian yang tinggi dan mutlak yang bersumber dari keyakinan/ kepercayaan manusia.

C.    SISTEM NILAI DALAM KEHIDUPAN MANUSIA
Tylor dalam Imran Manan (1989;19) mengemukakan moral termasuk bagian dari kebudayaan, yaitu standar tentang baik dan buruk, benar dan salah, yang kesemuanya dalam konsep yang lebih besar termasuk ke dalam ‘nilai’. Hal ini di lihat dari aspek penyampaian pendidikan yang dikatakan bahwa pendidikan mencakup penyampaian pengetahuan, keterampilan, dan nilai-nilai.
Kedudukan nilai dalam setiap kebudayaan sangatlah penting, maka pemahaman tentang sistem nilai budaya dan orientasi nilai budaya sangat penting dalam konteks pemahaman perilaku suatu masyarakat dan sistem pendidikan yang digunakan untuk menyampaikan sisitem perilaku dan produk budaya yang dijiwai oleh sistem nilai masyarakat yang bersangkutan.
Clyde Kluckhohn mendefinisikan nilai sebagai ………. sebuah konsepsi, eksplisit atau implisit, menjadi ciri khusus seseorang atau sekelompok orang, mengenai hal-hal yang diinginkan yang mempengaruhi pemilihan dari berbagai cara-cara, alat-alat, tujuan-tujuan perbuatan yang tersedia. Orientasi nilai budaya adalah ……. Konsepsi umum yang terorganisasi, yang mempengaruhi perilaku yang berhubungan dengan alam, kedudukan manusia dalam alam, hubungan orang dengan orang dan tentang hal-hal yang diingini dan tak diingini yang mungkin bertalian dengan hubungan antar orang dengan lingkungan dan sesama manusia. (Imran Manan, 19: 1989)
Sistem nilai budaya ini merupakan rangkaian dari konsep-konsep abstrak yang hidup dalam masyarakat, mengenai apa yang dianggap penting dan berharga, tetapi juga mengenai apa yang dianggap remeh dan tidak berharga dalam hidup. Sistem nilai budaya ini menjado pedoman dan pendorong perilaku manusia dalam hidup yang memanifestasi kongkritnya terlihat dalam tata kelakuan. Dari sistem nilai budaya termasuk norma dan sikap yang dalam bentuk abstrak tercermin dalam cara berfikir dan dalam bentuk konkrit terlihat dalam bentuk pola perilaku anggota-anggota suatu masyarakat.
Kluckhohn mengemukakan kerangka teori nilai yang mencakup pilihan nilai yang dominan yang mungkin dipakai oleh anggota-anggota suatu masyarakat dalam memecahkan 6 masalah pokok kehidupan, sebagai berikut:
1.      Yang dihadapi manusia dalam semua masyarakat adalah bagaimana mereka memandang sesamanya, bagaimana mereka harus bekerja bersama dan bergaul dalam suatu kesatuan sosial. Hubungan antar manusia dalam suatu masyarakat tersebut dapat mempunyai beberapa orientasi nilai pokok, yaitu yang bersifat linealism, collateralism, dan indiviualism. Inti persoalannya adalah siapa yang harus mengambil keputusan.
·         Masyarakat dengan orientasi nilai yang lineal orang akan berorientasi kepada seseorang untuk membuatkan keputusan bagi semua anggota kelompok.
·         Masyarakat dengan orientasi nilai yang collateral, orientasi nilai akan berpusat  pada kelompok. Kelompoklah yang mempunyai keputusan tertinggi.
·         Masyarakat dengan orientasi individualism, semua keputusan dibuat oleh individu-individu. Individualisme menekankan hak tertinggi individu dalam mengambil keputusan-keputusan dalam memecahkan berbagai permasalahan kehidupan.
2.      Setiap manusia berhadapan dengan waktu. Setiap kebudayaan menentukan dimensi dimensi waktu yang dominan yang menjadi ciri khas kebudayaan tersebut. Secara teoritis ada tida dimensi waktu yang dominan yang menjadi orientasi nilai kebudayaan suatu masyarakat, yaitu yang berorientasi ke masa lalu, masa sekarang, dan masa depan. Dimensi waktu yang dominan akan menjiwai perilaku anggota-anggota suatu masyarakat yang sangat berpengaruh dalam kegiatan-kegiatan yang berhubungan dengan pengejaran kemjuan.
3.      Setiap manusia berhubungan dengan alam. Hubungan dapat berbentuk apakah alam menguasai manusia, atau hidup selaras dengan alam, atau manusia harus menguasai alam.
4.      Masalah yang mendasar yang dihadapi manusia adalah masalah kerja. Apakah orang berorientasi nilai kerja sebagai sesuatu untuk hidup saja, ataukah kerja untukmencari kedudukan, ataukah kerja untuk menghasilkan kerja yang lebih banyak.
5.      Masalah kepemilian kebudayaan. Alternatif pemilikan kebudayaan yang tersedia adalah suatu kontinum antara pemilikan kebudayaan yang berorientasi pada materialisme atau yang berorientasi pada spiritualisme. Ada kesan bahwa kebudayaan barat sangat berorientasi kepada materialisme sedang kebudayaan timur sangat berorientasi kepada spiritualisme.
6.      Apakah hakekat hidup manusia. Orientasi nilai yang tersedia adalah pandangan-pandangan bahwa hidup itu sesuatu yang baik, sesuatu yang buruk, atau sesuatu yang buruk tetapi dapat disempurnakan.

D.    SUPREMASI HUKUM DALAM MASYARAKAT CIVIL
a.       Supremasi Hukum (Supremacy of low)
Supremasi mempunyai arti kekuasaan tertinggi (teratas).dan Hukum artinnya peraturan. Jadi, Supremasi Hukum mempunyai pengertian sebagai suatu peraturan yang tertinggi. Mengenai perumusan dari Supremasi  Hukum ini sebenarnya belum ada yang memberikan pengertian secara tegas,hal ini disebabkan karena cakupan yang demikian luasnya dari hukum itu.Van Apeldoorn mengatakan bahwa, hukum banyak seginya dan demikian luasnya, sehingga orang tidak mungkin menyatukan dalam satu rumusan secara memuaskan. Apeldoorn juga memberi gambaran, dalam soal hukum,seseorang) Jika ia mendengar perkataan hukum seketika itu juga teringat akn gedung pengadilan, pengacara, juru sita, polisi. Mr. Soemintardjo dkk memberi definisi Hukum adalah aturan-aturan hidup, yang bersifat memaksa,pelanggaran mana mengakibatkan sanksi yang tegas dan nyata.dari beberapa kutipan tersebut diatas dapat ditarik kesimpulan bahwa hukum adalah serangkaian peraturan-peraturan yang mengatur tingkah laku manusia dalam pergaulan hidup dalam masyarakat yang dibuat oleh lembaga resmi yang berwenang dan berlakunya bersifat memaksa untuk ditaati serta memberikan sanksi tegas dan nyata terhadap pelanggarnya.terdapat kalimat mengatur tingkah laku manusia berarti mengatur setiap perhubungan hukum yang dilakukan oleh setiap orang tidak boleh ,tidak harus didasarkan atas aturan hukum yang berlaku. juga terdapat kalimat sifat memaksa dan memberi sanksi tegas dan nyata terhadap siapa saja yang melanggarnya,ini berarti bekerjanya hukum itu dapat dipaksakan pentaatannya tanpa terkecuali walaupun itu sebagai lembaga pembentuk aturan hukum,apabila melanggar sedikitpun dari aturan hukum memberi sanksi tegas serta nyata sesuai dengan pelangarannya tersebut.dengan demikian hukum merupakan kekuasaan tertinggi. (http://rafi-thegunners.blogspot.com/2011/04/)
Supremasi hukum (supremacy of the low) yaitu, hukum mempunyai kedudukan yang paling tinggi. Pemerintah selaku penguasa tidak boleh bertindak sewenang-wenang. Setiap individu tanpa kecuali, baik sebagai rakyat maupun sebagai penguasa harus tunduk kepada hukum dan kalau bersalah harus dihukum.
b.      Masyarakat Cipil/ Madani (Civil Cociety)
Istilah masyarakat sipil (civil society) lebih dikenal dengan sebutan masyarakat madani. Masyarakat madani merupakan konsep tentang keberadaan satu masyarakat yang dalam batas-batas tertentu mampu memajukan dirinya sendiri melalui penciptaan aktivitas sendiri, dalam satu ruang gerak yang tidak memungkinkan negara melakukan intervensi. Untuk membangun masyarakat madani berkaitan dengan proses demokratisasi yang Menurut Anis Matta, Masyarakat Madani dalam Islam mempunyai beberapa ciri sebagai berikut:
a)      Representasi ilmu pengetahuan, Tiap orang atau kelompok bertindak sesuai dengan ilmu pengetahuan. Imam Ahmad bin Hambal mengatakan , “Kebutuhan manusia pada ilmu pengetahuan, sama kebutuhannya dengan kebutuhannya terhadap makan dan minum.”
b)      Supremasi Hukum adalah Panglima dalam masyarakat tetapi bukan ekonomi atau politik.
c)      Etika Madaniyah dalam masyarakat, selain ada aturan-aturan verbal dan legal formal, yang namanya hukum, juga ada konvensi-konvensi sosial yang tak tertulis. Tapi menampakkan diri dalam perilaku umum masyarakat.
d)     Keseimbangan kekuasaan, keseimbangan kekuasaan dalam masyarakat itu terdistribusi ke dalam kelompok-kelompok sosial yang ada dalam masyarakat. Tiap kelompok memerankan fungsi tertentu, yang membuat masyarakat memiliki rasa saling ketergantungan . Sebab itu, negara tak lebih kuat dari masyarakat. Masyarakat egaliter adalah ciri keempat.
e)      Jaringan sosial yang solid, tiap individu atau kelompok dalam masyarakat, merupakan entitas yang hidup sebagai suatu sel, yang membentuk jaringan masyarakat. Sehingga saling terhubungkan dan tak rawan rekayasa.
f)       Apresiasi keindahan dalam masyarakat orang memiliki apresiasi keindahan yang tinggi. Dan itu teraplikasikan pada performa kolektif masyarakat.
Untuk membangun masyarakat madani berkaitan dengan proses demokratisasi melanda dunia dewasa ini. Sudah tentu perwujudan masyarakat yang demokratis untuk setiap bangsa mempunyai ciri-ciri tertentu. Hikam merumuskan empat ciri-ciri utama dari masyarakat madani yaitu:
1)      Kesukarelaan, artinya keanggotaan dari masyarakat madani adalah secara sukarela membentuk suatu kehidupan bersama, mempunyai komitmen bersama yang sangat besar untuk mewujudkan cita-cita bersama. Untuk membangun masyarakat madani berkaitan dengan proses demokratisasi dengan sendirinya tanggung jawab pribadi sangat kuat karena diikat oleh keinginan bersama untuk mewujudkan keinginan tersebut.
2)      Keswasembadaan, artinya keanggotaan yang suka rela hidup bersama tentunya tidak akan menggantungkan kehidupannya kepada orang lain, Negara, lembaga-lembaga atau organisasi lainnya, karena anggota mempunyai harga diri yang tinggi yang percaya akan kemampuan sendiri untuk berdiri sendiri, bahkan dapat membantu sesame yang kekurangan. Keanggotaan yang penuh percaya diri tersebut adalah anggota yang bertanggung jawab terhadap dirinya sendiri dan terhadap masyarakatnya.
3)      Kemandirian tinggi terhadap Negara, yaitu bagi mereka negara adalah kesepakatan bersama sehingga tanggung jawab yang lahir dari kesepakatan tersebut adalah juga tuntutan dan tanggung jawab dari masing-masing anggota. Inilah Negara yang berkedaulatan rakyat.
4)      Keterkaitan pada nilai-nilai hukum yang disepakati bersama. Hal ini berarti suatu masyarakat madani adalah suatu masyarakat yang berdasarkan hukum dan bukan negara kekuasaan.
Jadi “civil society” disepadankan dengan “masyarakat madani”, mengacu pada masyarakat demokratis di Madinah pada masa Nabi Muhammad SAW yang di atur dalam piagam Madinah. Negara Madinah yang dibangun dan dipimpin oleh Rasulullah SAW, demikian tercatat dalam sejarah, segera berkembang sebagai negara yang aman, adil dan makmur; yang sampai sekarang tetap menjadi referensi negara modern dengan program membangun masyarakat madani atau civil society.
Kondisi sosial-politik dan sejahteranya kehidupan ekonomi negara Madinah, karena ditopang oleh pilar keadilan. Keadilan adalah syarat dan ciri lain yang mesti dimiliki oleh suatu bangsa dan negara yang ingin maju sebagai bangsa berperadaban dan berbudaya. Visi dan misi keadilan inilah yang sangat menonjol dan menjadi salah satu prioritas kebijakan politik Rasulullah SAW di dalam memimpin dan membangun negara. Apa yang dewasa ini dibahasa-populerkan dengan istilah supremasi hukum, oleh Rasulullah SAW telah dicontoh-praktikkan sejak empat belas abad silam.
Di dalam sebuah hadits, diriwayatkan kasus seorang wanita keturunan bangsawan yang melakukan tindak pencurian. Sebagian sahabat berharap, karena mempertimbangkan status sosialnya, agar wanita ini tidak diberi sanksi atau cukup diberi hukuman ringan. Seorang sahabat dekat dan kesayangan Rasulullah SAW, Usamah bin Zaid menghadap beliau dengan kalimat tersusun rapi disampaikan dengan bahasa lembut memohon amnesti. Namun dengan bahasa yang lebih lembut tetapi sangat tajam, Rasulullah SAW menjawab seraya bersabda yang artinya; Sesungguhnya bangsa-bangsa sebelum kalian telah hancur, karena kalau ada orang terhormat yang mencuri, maka mereka biarkan begitu saja. Tetapi kalau yang mencuri itu rakyat kecil, maka hukuman berat pasti mereka kenakan. Demi Allah, seandainya Fatimah putri Muhammad mencuri, niscaya aku sendiri yang akan memotong tangannya. (H.RBukhari). (http://amie-geo.blogspot.com/2010/02/)


Referensi
Damsar, Pengantar Sosiologi Pendidikan,  Jakarta: Kencana, 2011
Imran manan, Dasar-dasar sosial Buda Pendidikan, Departemen  Pendidikan dan Kebudayaan, 1989
Kaelan, Pendidikan Pancasila Yuridis kenegaraan, Yokyakarta: Paradigma, 2000
Zaim Elmubarok, Membumikan Pendidikan Nilai, Jakarta: Alfaberta, 1998
M. Elly Setiadi, Ilmu Sosial Dan Budaya Dasar, Jakarta: Kencana PMG, 2008
Nasution, Sosiologi Pendidikan, Jakarta: Bumi Aksara, 2010

Selasa, 15 November 2011

Ekonomi, pendidikan, agama, organisasi

Ada dua Fungsi Wira Usaha:
1. Fungsi Mikro
Sebagai seorang entrepreneur kita harus mampu melakukan inovasi-inovasi baru yang sesuai dengan perkembangan. Kita harus mampu mencoba melakukan evaluasi-evaluasi terhadap hal-hal yang sudah tidak diminati lagi oleh konsumen. Oleh sebab itu dalam wira usaha kita dituntut untuk melakukan kreativitas sebagai seorang inovator dalam wirausaha. Maka secara mikro wirausaha itu berfungsi sebagai penemu (inovator) dan sebagai perencanaan (planner). Fungsi ini merupakan suatu hal ketidak pastian yang membuat para entrepreneur menjadi gamang dan ragu dalam melakukannya. Karena secara prinsip fungsi ini memberikan ketidak pastian.

2. Fungsi Makro
Dalam skala yang lebih besar (makro) wirausaha berfungsi sebagai penggerak, menciptakan lapangan kerja, mengurangi angka kemeiskinan, menambah devisa, sebagai pengendali, meningkatkan GDP, kontribusi terh